Subscribe RSS

Amalan sunnah yang telah dicontohkan oleh Rasulullah saw, jika lama tidak diamalkan oleh umat, maka suatu saat umat tidak lagi kenal dengan sunnah tersebut. Bahkan apabila ada sebagian umat yang mengamalkan lagi Sunnah-sunnah yang lama ditinggalkan tersebut, maka pastilah muncul tuduhan-tuduhan yang miring terhadap pengamal sunnah tersebut. Akan muncul cap dan tudingan sebagai pelaku aliran aneh, sempalan ataupun tudingan aliran sesat. Padahal yang diamalkan tersebut sebenarnya merupakan amalan sunnah, namun telah dilupakan umat dan ditinggalkan.
Hal ini telah diisyaratkan oleh Rasulullah saw, bahwa agama ini datang dengan asing, dan nantinya akan dianggap asing lagi sebagaimana awal datangnya. Hanya saja Rasulullah saw memberitahukan kepada kita, bahwa sungguh beruntunglah mereka yang mau menghidupkan amalan sunnah yang telah asing di kalangan umat tersebut. Adakah kita termasuk orang asing yang dianggap beruntung oleh Nabi saw? Marilah kita lihat.
Kita awali dengan amalan yang setiap harinya diamalkan oleh umat Islam. Dalam hal ini adalah adzan Shubuh. Bagaimanakah adzan shubuh ini diamalkan oleh para Shahabat r.anhum atas petunjuk Rasulullah saw?
Sabda Rasulullah saw
Pertama : Dari Umar dan A’isyah ra berkata : Rasulullah saw bersabda: “Bahwasanya Bilal beradzan di malam hari (sebelum masuk waktu Shubuh). Karena itu makanlah dan minumlah sehingga Ibnu Ummi Mak-tum membaca Adzannya. Ibnu Ummi Maktum adalah orang buta, yang beradzan Shubuh di kala orang mengatakan kepadanya :”Telah pagi, telah pagi.” (Hadits Shahih Riwayat Al Bukhari, Muslim dan Ahmad).
Kedua : Dari Ibnu Mas’ud ra me-nerangkan: Bahwasanya Rasulullah saw bersabda : “Janganlah adzan Bilal menghalangi kamu makan sahur. Ia membacakan adzan masih malam hari (sebelum masuk Shubuh) untuk memberi peringatan kepada orang yang shalat malam dan untuk membangunkan orang yang masih tidur.” (Hadits shahih Riwayat Al Jamaah selain At Tirmidzi)
Pendapat & Perkataan Para Ulama
Imam Al Baihaqi berkata: “Seluruh ulama membenarkan adanya adzan Shubuh yang dikumandangkan sebelum terbit fajar.”
Imam Nawawi dalam Syarah Muslim berkata : “Para ulama menetapkan, bahwa Bilal ditugaskan membaca adzan sebelum fajar . Sesudah ia membacakan adzannya, duduklah ia menunggu fajar sambil berdzikir. Apabila terbit fajar, ia mengambil wudhu. Sesudah itu dia naik untuk membacakan adzan yang kedua di permulaan fajar (shubuh).
Ibnu Hazm di dalam syarah Al Muhalla berkata : “Tidak boleh dilakukan adzan sebelum waktu shalat, selain shalat Shubuh saja. Untuk Shubuh boleh diadzankan dua kali, yang pertama sebelum terbit fajar, yang kedua setelah terbit fajar. Adzan yang kedua tidak boleh ditinggalkan, tidak boleh dicukupi dengan adzan yang pertama saja. Karena adzan yang pertama untuk sahur, yang kedua untuk shalat.”
Dalam Al Majmu Imam Nawawi berkata : “Semua pengikut Syafi’i berpendapat, bahwa menurut sunnah adzan Shubuh dua kali, sekali sebelum fajar dan sekali sesudahnya. Dan amat utama dilakukan oleh dua muadzin. Seorang untuk sebelum shubuh dan seorang sesudah fajar.”
Dinukilkan oleh Ibnu Jarir bahwa para ulama telah berijma menetapkan adzan sebelum waktu tidaklah sah. Hendaklah adzan itu dilakukan apabila telah masuk waktu, kecuali untuk shalat shubuh. Untuknya sah dilakukan adzan sebelum waktunya. Demikianlah pendapat Malik, Asy Syafi’i, Ahmad, Al Auzai, Abu Yusuf, Abu Tsaur, Ishaq dan Daud
Imam Malik, Asy Syafi’i, Ahmad, Al Auzai, Abu Yusuf, Abu Tsaur, Ishaq, Daud dan jumhur ulama menetapkan : Dua Adzan untuk shalat shubuh.

Praktek Adzan Shubuh
Sebenarnya dengan melihat dalil hadits dan keterangan dari para Imam Madzhab dan juga para ulama, cukuplah bisa dipahami bahwa memang adzan Shubuh dikerjakan dua kali. Bahkan inilah yang menjadi pendapat Imam Syafi’i, yang konon merupakan Imam Madzhab bagi mayoritas penduduk Muslim di Indonesia. Akan tetapi dapat kita lihat sendiri bagaimana pengamalan dari warisan Rasulullah saw ini. Berapa masjidkah di seantero Nusantara ini yang mau mengamalkan tuntunan Rasulullah ini. Bahkan setelah membaca dalil dan keterangan di atas, masih saja ada yang berkata dengan nada membantah, bahwa hal tersebut bid’ah dan tidak pernah dilakukan oleh sesepuh-sesepuh dan ulama-ulama mereka. Sehingga yang menjadi patokan amalan adalah para sesepuh dan ulama mereka, bukan-nya Rasulullah dan para sahabatnya.
Sebagiannya mengamalkan parsial saja. Yakni dengan mengumandangkan Ash sholatu khairun minan naum saat mendekati fajar. Padahal dengan jelas diterangkan di dalam hadits shahih tersebut, bahwa yang dibacakan Bilal di adzan pertama adalah benar-benar adzan, komplit dengan lafal-lafalnya. Mengapa bisa dikatakan demikian? Karena Rasulullah saw bersabda : “Janganlah adzan Bilal menghalangi kamu makan sahur…….” Hal ini mengi-syaratkan bahwa yang dibaca memang benar-benar adzan lengkap. Kalau hanya bacaan Ash sholatu khairun minan naum, maka Rasu-lullah saw tidak perlu mengingatkan tentang hal ini. Karena saat sahur itu berakhir saat dibacakan adzan, bukan dibacakan ash sholatu khairun minan naum.

Ada yang menolak dua adzan shubuh ini dengan berdalih bahwa di Mekkah saja adzannya cuma satu kali. Hal ini sudah jauh dari pedoman agama. Pegangan di dalam beramal di dalam diinul Islam ini adalah Al Qur’an dan Al Hadits, bukan Makkah ataupun Madinah ataupun negeri yang lain. Karena jika negerinya yang dijadikan patokan, apabila nantinya ketemu pedagang di Makkah atau Madinah yang curang di dalam timbangan atau takaran, apakah kita lantas mengikuti langkahnya saat kembali ke negeri kita, hanya karena kita berdalih bahwa di Mekkah dan Madinah orang curang di dalam me-nakar dan menimbang?

Dampak Lain
Apabila satu Sunnah ditinggalkan, maka akan terbuka jalan bagi ditinggalkannya sunnah yang lain. Kita lihat saja.
Dari Abu Mahzurah ra berkata : “Adalah aku membaca adzan fajar yang pertama : hayya ‘alal falah, ash sholatu khairun minan naum, ash sholatu khairun minan naum. Allahu akbar Allahu akbar, laa ilaaha illa Allah (Hadits Riwayat Nasai, kata Ibnu Hazm sanadnya shahih).
Dari Nafi’ Maula Ibnu Umar ra berkata: Ibnu Umar berkata: “hendaklah dibaca dalam adzan yang pertama dari Shubuh sesudah hayya alal falah : ash sholatu khairun minan naum dua kali”. (Hadits riwayat At Thabarani dan Al Baihaqi, kata Ibnu Hajar dalam At Talkhish : sanadnya hasan).
Dari Abu Sulaiman ia berkata: bahwa Abu Mahdzurah ra membacakan tatswib (ash sholatu khairun minan naum) dalam adzan yang pertama dari sholat shubuh dengan perintah Nabi saw (Hadits riwayat Al Baihaqi).
Kata Ash Shan’ani di dalam Subulus Salam: “Hadits Abu Mahdzurah menegaskan bahwa tatswib (ash sholatu khairun minan naum) diucap-kan dalam adzan shubuh yang pertama, bukan dalam adzan yang kedua dan bukan dalam kedua-duanya.”
Kata Ibnu Ruslan : “Hadits Abu Mahdzurah telah disahkan sanadnya oleh Ibnu Khuzaimah, karena itu kita dapat menetapkan bahwa tatswib itu dituntut dalam adzan pertama sholat Shubuh, karena adzan itu diucapkan untuk membangunkan orang-orang. Adzan yang kedua untuk memberita-hu masuk waktu shalat, serupa adzan shalat yang lain.”
Maka dapatlah kita lihat sekarang, dengan ditinggalkannya adzan shubuh yang pertama, maka ucapan tatswib (ash sholatu khairun minan naum) dikumandangkan saat adzan Shubuh yang kedua, yakni adzan saat sudah masuk waktu Shubuh.
Satu-satunya alasan yang seringkali dilontarkan bagi mereka yang melupakan sunnah ini adalah, bahwa hal ini merupakan masalah khilafiyah. Jadi silahkan saja bagi mereka yang mau menjalankan ataupun tidak menjalankannya. Padahal di dalam suatu amalan yang sudah jelas dalil dan hujjahnya, maka tidak pantas disebut sebagai khilafiyah. Janganlah keengganan kita mengamalkan sunnah Rasulullah saw ditutupi dengan dalih “khilafiyah”.
Adzan Shubuh merupakan amalan harian. Sunnahnya sudah banyak ditinggalkan. Lantas bagaimana pula jika amalan tersebut sifatnya mingguan atau bahkan bulanan maupun tahunan? Jika amalan sunnah ditinggalkan, maka akan ada celah kosong. Dan celah kosong ini pasti akan terisi dengan bid’ah. Bid’ah akan hilang jika sunnah diamalkan semua, sehingga umat tidak sempat lagi mengamalkan bid’ahnya, dikarenakan amalnya telah penuh sesak dengan yang sunnah. Tidak ada celah lagi….

sumber: mbah dipo/ pitutur.net

Category: | 1 Comment

1 comments to “Sunnah Yang Telah dilupakan (1) : Adzan Shubuh”

  1. Casino and Sportsbook | Jackson County | KTM Hub
    Enjoy an 김해 출장안마 array of slot 대전광역 출장샵 machines at Jackson County casino. Located right on 경기도 출장마사지 the Ohio 파주 출장마사지 River in downtown Jackson County, this resort offers 군산 출장샵 a